Cara Mendapatkan Bantuan UKT Mahasiswa Rp. 2,4 jt , Begini Caranya

Kemendikbud Ristek akan menyalurkan dana bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) sebesar Rp 745 miliar, bantuan dana untuk mahasiswa ini akan disalurkan kapada mahasiswa yang terdampak pandemi.

BACA JUGA : CARA MENDAPATKAN BANTUAN UKT MAHASISWA

Setelah menyalurkan beberapa bantuan seperti Bansos Tunai, Diskon tarif listrik, Kuota Internet Dll. Kemendikbud Ristek akan mencairkan bantuan Rp 2,4 jt untuk kebutuhan bantuan mahasiswa kurang mampu, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan mulai disalurkan pada september 2021.

Baca Juga : Cara Daftar Dana Bantuan Umkm

Bantuan dana UKT yang akan di salurkan pada september 2021 akan diberikan kepada mahasiswa yang aktif dalam perkuliahan dan secara ekonomi benar-benar kesulitan dalam situasi pandemi. Bantuan ini tidak di berikan kepada mahasiswa yang sudah menerima bantuan dari pemerintah seperti Bidikmisi, KIP dan bantuan lainnya.

Sumber : YT KEMENDIKBUD RI

Syarat Penerima Bantuan UKT Mahasiswa 2021

Syarat ini ditentukan bagi mahasiswa yang akan mendapat bantuan Dana UKT dan terdampak ekonomi di karenakan pandemi.

1. Memiliki Masalah Keuangan

Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2021.

2. Sebelum nya tidak menerima bantuan beasiswa dari pemerintah

Mahasiswa tidak sedang menerima bantuan program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian

3.  Bantuan untuk mahasiswa aktif (Aktif Dalam Perkuliahan)

Bantuan dana UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif dalam perkuliahan.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT Mahasiswa 2021, Rp. 2,4 jt

Jika mahasiswa telah memenuhi persyaratan bantuan dana UKT, berikut ini adalah tahapan yang perlu diajukan oleh mahasiswa untuk mendapatkan Bantuan UKT dikutip dari yoursay.suara.com :

👉 TRENDING:  Cara Daftar Aplikasi Bansos Online 2022

Baca Juga : Bantuan UKT Mahasiswa Rp. 2,4 jt , Begini Caranya

1. Mendaftarkan diri kepada pihak pimpinan kampus

Mahasiswa perlu mendaftar kepada pihak kampus dengan melengkapi beberapa persyaratan yang diberikan oleh pihak kampus.

2. Jika disetujui, pihak kampus akan menyalurkan Dana UTK dari pihak Kemendikbud Ristek

3. Ketentuan bantuan dana UKT yang akan diberikan maksimal Rp 2,4 jt

Jika biaya UKT melebihi Rp.2,4 jt maka kondisi tersebut menjadi aturan kebijakan perguruan tinggi masing-masing sesuai dengan kondisi mahasiswa.

“Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT-nya dan kondisi keuangan dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021,” ungkap Nadiem. Dikutip dari tribunnews.com

“Kami mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada covid ini, kami merespon dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” pungkas Nadiem. Dikutip dari tribunnews.com

Kita semua berharap kondisi pandemi segera berakhir, dan semua aktivitas dapat berjalan seperti normal kembali. Banyak mahasiswa yang terdampak pandemi memilih untuk cuti demi mencari pekerjaan dan meringankan biaya kuliah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),

Kementerian juga memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi.